Saturday, December 10, 2016

Wanita itu bukan barang tontonan.


Heran lihat posting seorang teman, sering kali dia memposting foto aktifitas istrinya, kadang juga foto wajah istrinya yang cantik, maklum istrinya memang ada keturunan bule dikit2, dan si suaminya yang memposting memberi tag yang menunjukkan kebanggaannya punya istri cantik. Saya berusaha berfikir positif saja mungkin ilmu belum sampai kepadanya sehingga berbuat jahil seperti itu, menshare kecantikan istrinya sehingga membuat cemburu banyak orang, sekaligus wajah istrinya dinikmati banyak orang, sehingga dari perbuatan itu punya potensi fitnah syahwat bagi siapa saja yang melihatnya. Teringat Ustadz Abu Haidar As Sundawy dalam salah satu dauroh beliau mengatakan, "jika seorang wanita memasang foto wajahnya di media sosial, kemudian itu dilihat ratusan orang, atau bahkan ribuan orang, dan menjadi fitnah syahwat bagi lelaki yang bukan mahramnya, maka dosa wanita itu sangatlah besar karena menjadi penyebab banyak lelaki terfitnah syahwat, demikian juga menjadi amalan dosa bagi lelaki yang melihatnya dan kemudian terbangkitkan syahwatnya."
Harusnya kecantikan istrinya buat suaminya sendiri dirumah itu jauh lebih baik, jauh lebih berpahala, waallahua'lam.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَإِنَّهَا لاَتَكُوْنُ أَقْرَبَ إِلَى اللهِ مِنْهَا فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا
Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan di dalam rumahnya
TAKHRIJ HADITS:
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh :
1. at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausâth, no. 2911 dari Shahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma
2. at-Tirmidzi, no. 1173
3. Ibnu Khuzaimah, no. 1685, 1686
4. Ibnu Hibbân, no. 5559, 5570-at-Ta’lîqâtul Hisân), dari Shahabat Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu
5. at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausâth, no. 8092
Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata, ”Hadits ini hasan shahîh gharib.” Dishahihkanoleh Imam al-Mundziri, beliau mengatakan, “Hadits ini diriwayatkan oleh at-Thabrani rahimahullah dalam al-Mu’jamul Ausâth dan rawi-rawinya yang shahih.” Lihat Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (I/260, no. 344). Dishahihkan juga oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2688) dan Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (no. 344, 346).

No comments:

Post a Comment