Suatu sore seorang pemuda berjenggot dan bercelana cingkrang bertemu seorang kyai, dan si pemuda melihat pak kyai sarungnya menyentuh tanah, melihat itu si pemuda berniat mengingatkan, "mohon maaf pak kyai, saya lihat sarung pak kyai menyentuh tanah, bukankah itu termasuk isbal yang terlarang?", mendengar teguran itu pak kyai merasa tidak suka, " maaf pemuda, kalau isbal itu terlarang jika ada sikap sombong pada diri seseorang, kalau gak sombong ya gak apa2". Si pemuda heran mendengar jawaban Itu, lalu si pemuda berkata, "maaf pak kyai saya persilahkan pak kyai memahami sabda Rasulullah seperti itu, masalahnya siapakah yang tau dirinya sombong atau tidak?, bukankah yang menilai seseorang sombong atau tidak itu hanya Allah?, bukan seseorang menilai dirinya sendiri, dari mana dia tau sombong atau tidak?". Mendengar perkataan si pemuda si kyai langsung terdiam dan membenarkan hal itu, " iya juga yaa, ada benarnya", lalu si kyai menggulung naik sarungnya agar tidak isbal.
Isbal artinya berlabuh, yakni melabuhkan kain, menurunkan kain melewati mata kaki.
Para ulama salaf menyatakan bahwa ada sifat sombong atau tidak isbal tetap terlarang.
Isbal artinya berlabuh, yakni melabuhkan kain, menurunkan kain melewati mata kaki.
Para ulama salaf menyatakan bahwa ada sifat sombong atau tidak isbal tetap terlarang.
An Nawawi:
فما نـزل عن الكعبين فهو ممنوع ، ، فإن كان للخيلاء فهو ممنوع منع تحريم وإلا فمنع تنـزيه
“Kain yang melebihi mata kaki itu terlarang. Jika melakukannya karena sombong maka haram, jika tidak maka makruh” (Al Minhaj, 14/88)
Ibnu Hajar Al Asqalani :
وحاصله: أن الإسبال يستلزم جرَّ الثوب، وجرُّ الثوب يستلزم الخيلاء، ولو لم يقصد اللابس الخيلاء، ويؤيده: ما أخرجه أحمد بن منيع من وجه آخر عن ابن عمر في أثناء حديث رفعه: ( وإياك وجر الإزار؛ فإن جر الإزار من المخِيلة
“Kesimpulannya, isbal itu pasti menjulurkan pakaian. Sedangkan menjulurkan pakaian itu merupakan kesombongan, walaupun si pemakai tidak bermaksud sombong. Dikuatkan lagi dengan riwayat dari Ahmad bin Mani’ dengan sanad lain dari Ibnu Umar. Di dalam hadits tersebut dikatakan ‘Jauhilah perbuatan menjulurkan pakaian, karena menjulurkan pakaian itu adalahll
kesombongan‘” (Fathul Baari, 10/264)
kesombongan‘” (Fathul Baari, 10/264)
Bahkan dalam sebuah hadist disebut larangan isbal secara mutlak.
Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari 5787)
Waallahua'lam.
Referensi almanhaj. Or.id
No comments:
Post a Comment