Wednesday, September 19, 2018

Shalat Khusyuk bukan berarti harus mati rasa


Oleh Siswo Khusyudhanto
Sehari kemarin tak terasa sudah dua kali mengingatkan seseorang mengenai hp yang dalam posisi aktif ketika shalat, dan mereka membiarkan saja hpnya aktif dan meneruskan shalatnya, sehingga bunyi yang dihasilkan oleh hp orang itu menganggu dirinya dan juga orang sekitarnya. Hal ini mungkin disebabkan seperti dipahami kebanyakan orang bahwa namanya shalat khusyuk adalah melakukan shalat tampa peduli keadaan sekitarnya. Padahal melakukan gerakan mengambil hp itu kemudian mematikan masuk pada gerakan yang diperbolehkan karena ada hajat disana, waalahua'lam.
Dalam sebuah kajian Ustadz Abdullah Zein MA. menyebutkan," Kebanyakan orang memahami bahwa shalat khusyuk adalah shalat dimana seseorang shalat yang tidak peduli keadaan sekitarnya, mungkin dipahami demikian karena sampai kepada mereka hadist2 riwayat para sahabat nabi yang terus melakukan shalat ketika anak panah menancap di tubuh mereka. Sebenarnya pemahaman ini tidaklah sepenuhnya benar seperti itu, karena banyak juga hadist-hadist dimana menunjukkan bahwa seseorang yang sedang shalat dapat melakukan gerakan diluar shalat disebabkan keadaan sekitarnya."
Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat sambil menggendong Umamah binti Abil ‘Ash, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Zainab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kakeknya dari ibunya. Ketika itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya. (HR. Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 543)
------
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Berapa batasan jumlah gerakan yang bisa membatalkan shalat?
Jawab:
Tidak terdapat batasan jumlah tertentu. Yang benar, batasan gerakan yang membatalkan shalat adalah jika gerakan yang dilakukan dilihat orang-orang maka mereka mengira orang tadi bukan sedang shalat. Maka inilah yang membatalkan shalat. Oleh karena itu para ulama memberi batasan sesuai dengan ‘urf (anggapan orang-orang setempat). Para ulama mengatakan: gerakan yang banyak dan berturut-turut, ini membatalkan shalat tanpa ada batasan jumlah tertentu.
Adapun pembatasan dari sebagian ulama dengan 3 gerakan maka ini butuh dalil. Karena siapa saja yang menetapkan suatu batasan tertentu atau tata-cara tertentu (dalam ibadah) maka ia wajib mendatangkan dalil. Jika ia tidak memiliki dalil maka seolah ia membuat-buat sendiri suatu hukum dalam syariat Allah.
------
Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
Soal:
Bagaimana dhabit (rumus/kaidah) mengenai gerakan dalam shalat? Dan bagaimana gerakan yang dapat membatalkan shalat itu?
Jawab:
Gerakan yang memang dibutuhkan itu tidak mengapa. Semisal yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggeser Jabir dari sisi kiri ke sisi kanan (ketika shalat jama’ah), lalu mengeser orang yang datang berikutnya hingga persis di belakang beliau. Ini gerakan yang beliau lakukan ketika shalat, dan tidak mengapa melakukannya.
Dan tidak ada batasan tertentu dalam hal ini, semisal perkataan seseorang: ‘jika melakukan hal begini atau begitu maka shalat batal’. Akan tetapi kaidahnya adalah gerakan yang banyak sekali dan membuat ia tidak fokus dalam shalatnya, maka inilah yang membatalkan shalat. Karena jika ini terjadi maknanya orang yang shalat tadi tidaklah tenang dalam shalatnya. Adapun pembatasan dengan 3 gerakan, sebagaimana dikatakan sebagian ulama, maka ini tidak didasari dalil.
Sumber Referensi
-"Gerakan diluar shalat", karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Msc di Rumoysho. Co
-"Fatwa Para Ulama batasan Gerakan diluar Shalat", karya Yulian Purnama di Muslim.or.id

No comments:

Post a Comment