Kenapa Multi Level Marketing Haram?
Oleh Siswo Kusyudhanto
Diinbox saya ada teman yang selalu mengirim ajakan untuk mengikuti bisnis sebuah perusahaan multi level marketing, dan selalu saya tolak dengan alasan sibuk dan semacamnya agar dia tidak mengajak lagi, namun justru yang terjadi dia malah menjadi-jadi, dia terus mengirimkan ajakan, brosur, diagram bonus dst. Kenapa dia kok bersemangat sekali ngajak saya?, Jawabannya karena pemasukan dia dari member baru yang dia dapat, makin banyak member masuk kegiatan itu maka makin tinggi levelnya dalam organisasi itu, dan yang jelas makin besar bonusnya.
Jadi ingat kajian Ustadz Erwandi Tarmidzi memgenai hal ini di Masjid Raudhatul Jannah Pekanbaru beberapa waktu yang lalu ketika seseorang bertanya kepada beliau soal bisnis pay*** yang dipimpin seorang ustadz terkenal, jawaban beliau lugas, "hukumnya haram, karena apa yang mereka lakukan mirip dengan Multi Level Marketing pada umumnya, mereka menggunakan skema Ponzi untuk menentukan bonus anggotanya, dan kita tau sendiri bahwa skema ini adalah bentuk kezaliman kepada sesama. Bentuk kezaliman itu yakni orang yang duluan masuk dalam kegiatan ini menerima bonus besar, sementara member yang belakangan masuk adalah korbannya. Dari penelitian tentang multi level marketing didunia ini menyebutkan bahwa penikmat bonus kegiatan ini hanya 4%, sementara sisa anggota sebesar 96% adalah korbannya. Dan hal demikian tidak dibenarkan oleh syariat, karena seorang Muslim dilarang berbuat zalim kepada sesamanya."
Oleh karenanya jika anda ditawari sebuah bisnis dan didalamnya ada skema bonus pyramid, atau dikenal dengan skema Ponzi maka segera tolak dan tinggalkan. Waallahua'lam.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29).
No comments:
Post a Comment