Bagaimana bentuk sebenarnya kredit syar'i?
Oleh Siswo Kusyudhanto
Banyak teman bertanya diinbox bagaimana bentuk transaksi kredit syar'i, karena mereka sering mendengar posting soal ini namun tidak paham bagaimana pelaksanaannya.
Saya akan sampaikan sebuah ilustrasi sederhana agar mudah dipahami, meskipun sebenarnya materi soal ini sangat banyak, bahkan pelatihan kredit syar'i bagi penggiat usaha ini perlu berhari-hari. Materi ini saya kutip dari apa yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, seorang pakar bab Muamalah syariyyah, penulis buku penting soal muamalah yang termasuk best seller karena dicetak sampai belasan kali yakni "Harta Haram Muamalat kontemporer".
Jika kita mengambil kredit konvensional semisal untuk pengambilan produk sebuah sepeda motor, semisal harga motor 12 juta, maka pihak leasing akan menambahkan bunga berlaku berdasarkan lamanya tenor dan uang administrasi, semisal ditotal selama mengangsur menjadi 15 juta, juga dalam pasal kredit ada hukuman atas keterlambatan pembayaran berupa denda yang akan dibebankan kepada konsumen. Ini bentuk transaksi yang diharamkan secara syariat karena mengandung riba dan denda jika terjadi keterlambatan membayar angsuran yang disepakati.
Dalam kredit syar'i, motor dari dealer dibeli oleh pihak sponsor(tangan ketiga) seharga 12 juta, kemudian sponsor mengambil keuntungan sebesar 3 juta, dan sebagian keuntungan juga diberikan kepada pelaku bisnis kredit syar'i, sehingga harga yang berlaku bagi konsumen adalah 15 juta, jumlah 15 juta inilah yang dibagi berapa lama pengambilan kredit. Dengan demikian transaksi yang berlaku dalam kredit syar'i adalah JUAL BELI dengan pembayaran mundur.
Jadi hutang yang dibebankan kepada konsumen sama-sama 15 juta, namun satunya cara bathil yang dilarang dalam syariat, satunya sejalan dengan cara yang dibenarkan syariat.
Untuk lebih mengetahui bentuk kredit syar'i secara detail teman-teman dapat membaca buku Harta Haram Mualat Kontemporer", karya Ustadz Erwandi Tarmizi, semoga tulisan ini bermanfaat. Syukron.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. [al Baqarah : 275].
No comments:
Post a Comment