Oleh Siswo Kusyudhanto
Masih ingat beberapa tahun yang lalu, ada seorang pendakwah terkenal, wajahnya sering muncul dilayar televisi nasional, acaranya selalu menempati rating tinggi di media nasional, namun ketika dia menyatakan kepada publik bahwa dirinya akan menikah kedua kali dengan seorang wanita, alias poligami, maka hampir semua media cetak maupun elektronik penuh hujatan kepadanya, yang memicu terjadinya hujan hujatan itu karena tersiar di publik istri pertama tidak setuju pada niatan si pendakwah untuk memiliki istri lagi, meskipun secara syariat seorang lelaki tidak perlu ijin kepada istri pertama jika akan menikah lagi.
Akibatnya terjadi kegaduhan nasional diakibatkan isu tersebut, dan publik berlaku kejam kepada pendakwah, tiba-tiba acara kajiannya lenyap dari televisi-televisi nasional, undangan kepadanya untuk mengisi kajian diberbagai tempat batal dan tidak lagi diagendakan dan berbagai hukuman ditimpakan kepadanya. SubhanaAllah.
Sedikit cerita beberapa waktu yang lalu saya sempat bekerja disebuah tempat, bos saya adalah seorang lelaki yang sudah berkeluarga, dimata istri dan anak-anaknya dia seorang lelaki ideal sebagai suami dan ayah, penuh kasih sayang kepada anak dan setia kepada istrinya.
Namun menurut penuturan beberapa orang yang pernah ikut bersama bos saya itu ke beberapa kota baik didalam juga luar negri menyatakan bos saya itu nakal sekali, dia suka minum alkohol dan suka berhubungan intim dengan perempuan nakal, bahkan kata seorang yang dekat dengannya kadang kalau masuk kamar sebuah hotel sampai mengandeng dua perempuan sekaligus, SubhanaAllah.
Jika si istri dan anaknya menyebutkan kebaikan bos saya, maka orang-orang yang mengetahui nakalnya si bos di luar rumah mereka tutup rapat mulut rapat-rapat, takut keluar perkataan yang menyakiti istri dan anak-anaknya, bahkan sampai si bos ini meninggal dunia.
Dari kedua kejadian diatas dapatlah kita simpulkan bahwa disatukan sisi banyak orang menentang poligami, banyak orang memperlakukan pelaku poligami sebagai penjahat kelamin, dan sebutan buruk kepadanya. Namun disisi lain masyarakat luas seakan menutup mata terhadap aksi zina, perselingkuhan dan semacamnya.
Padahal yang jelas ada tuntunannya adalah poligami dan zina jelas sangat dilarang dalam Islam, bahkan tidak boleh mendekati perbuatan zina.
Dari fakta seperti ini dapatlah kita pahami bahwa perbuatan zina dan perselingkuhan yang banyak terjadi di dalam masyarakat kita memang yang menciptakan adalah masyakarat itu sendiri.
Waalahua'lam.
Waalahua'lam.
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisaa`/4:3]
No comments:
Post a Comment