Thursday, June 21, 2018

Wahai ukhti hindari sepatu berhak tinggi.


Oleh Siswo Kusyudhanto
Tampa sengaja bertemu dengan seorang wanita yang berhijab lebar, namun sayang nampak ketika dia melangkah menggunakan alas kaki sebuah sepatu dengan hak tinggi, mungkin hak sepatu itu sekitar 10 cm, subhanaallah, berprasangka baik saja, mungkin soal hijab dia sudah mengetahui ilmunya, namun soal alas kaki yang sesuai syariat belum sampai kepadanya, sehingga dia tidak tau hal demikian adalah terlarang. Seperti dijelaskan banyak ulama bahwa sepatu berhak tinggi adalah kebiasaan para wanita di jaman jahiliyah, dan ketika Islam datang hal demikian terlarang karena dapat menarik perhatian lawan jenis yang bukan mahram baginya, waalahua'lam.
------
HUKUM MEMAKAI SENDAL/SEPATU BERHAK TINGGI
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ditanya : Apa hukum memakai selop (sendal atau sepatu yang berhak tinggi) bagi wanita? Lalu bagaimana batasannya? Dan apa hukum memakai alas kaki yang dapat mengeluarkan suara?
Jawaban:
Memakai selop yang terlalu tinggi haram hukumnya, karena termasuk dari tabarruj yang dilarang, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada isteri-isteri Nabi:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Dan janganlah kalian berhias dan tingkah laku seperti orang Jahiliyah yang dahulu.” [Al-Ahzaab/33: 33]
Memakai selop yang terlalu tinggi juga akan berdampak buruk pada kesehatan kaki, sebagaimana yang disebutkan oleh para ahli kedokteran. Bahkan bisa membuat pemakainya terjatuh.
Adapun batasan selop yang diharamkan yaitu yang melebihi batas kewajaran, sehingga membuat jari kaki merunduk ke tanah karena ketinggian tumit. Sedangkan memakai alas kaki yang bersuara hukumnya makruh, sebagaimana disebutkan oleh para ulama. Namun jika selop (alas kaki) tersebut membuat si pemakainya berjalan sambil mengeluarkan suara seperti alunan musik, maka hukumnya haram.
(Jawaban dari: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin tanggal: 26 – 9 – 1412 H)
Sumber referensi almanhaj.or.id

No comments:

Post a Comment