Oleh Siswo Kusyudhanto
Akhir-akhir ini hampir semua media tanah air sedang sibuk memuat posting sebuah aksi wanita yang menyawer sejumlah uang dengan jumlah yang sangat banyak kepada temannya dikarenakan tampa diduga ternyata teman wanitanya yang berstatus janda beranak dua itu ada "main" dengan suaminya.
Padahal andai pihak2 yang terlibat didalam video viral itu punya sedikit ilmu agama, tentunya tidak akan terjadi hal serupa, mungkin si wanita yang marah2 karena suaminya diganggu itu akan meminta suaminya berpoligami, menyuruh menikahi wanita janda beranak dua itu, karena si wanita tau dengan poligami menyelamatkan suaminya dari zina, menyelematkan si wanita janda dari fitnah dan menolong serta melindungi dua orang anak yatim dalam tanggung jawabnya. Dan dengan memiliki ilmu tentu dia tidak mengumbar sembarangan kemarahannya hanya karena faktor dendam didepan publik sedemikian rupa, mungkin juga dia akan menjauhi merekam hal yang sifatnya privasi karena dia punya ilmu malu, juga jika si wanita janda tau ilmu tentu dia akan berhati-hati bergaul dengan non mahramnya, termasuk suami temannya, waallahua'lam.
Jadi ingat kajian Ustadz Abdullah Zein MA. beliau mengatakan, " banyak wanita sangat tidak suka jika ada kajian dengan pembahasan soal poligami, padahal poligami adalah salah satu syariat yang datang dari Allah Ta'ala dan RasulNya. Dan sejatinya andai umat Muslim paham pentingnya syariat poligami dalam menata kehidupan manusia mereka akan mensyukurinya, dan akan memandang bahwa poligami adalah solusi, bukan sebuah momok yang menakutkan yang sering terjadi terutama bagi para wanita yang telah bersuami. Maka pelajari lebih dalam apa poligami dan apa manfaat yang diperoleh dari adanya poligami ini"
Dalam firman-Nya, Allah telah menyatakan:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisaa`/4:3].
Dalam ayat ini Allah berbicara kepada para wali (pengasuh) anak-anak yatim, bila anak yatim berada dalam pengasuhan dan tanggung jawab salah seorang kalian, dan ia khawatir tidak dapat memberinya mahar yang cukup, maka hendaknya beralih kepada wanita yang lainnya, karena wanita itu banyak. Allah tidak membuatnya sempit, karena menghalalkan untuknya sampai empat wanita. Apabila khawatir berbuat zhalim bila menikahi lebih dari satu wanita, maka wajib baginya untuk mencukupkan satu saja, atau mengambil budak-budak wanitanya.
Referensi " Indahnya Poligami", karya Ustadz Abu Azma Kholid Syamhudi di almanhaj.or.id
No comments:
Post a Comment