Saturday, January 20, 2018

WAJIB MELAWAN SYUBHAT YANG DITEBARKAN SESEORANG.


Oleh Siswo Kusyudhanto
Dalam kajian di Masjid Abu Darda Pekanbaru beberapa waktu yang lalu, Ustadz Abu Yahya Badrusallam ditanya oleh seorang jamaah, "ustadz saat ini ada seorang ustadz terkenal yang suka menebarkan syubhat dikalangan umat Muslim di negri kita, bagaimana sikap kita menghadapi hal ini ustadz?".
Beliau memjawab, "jika seseorang menebarkan syubhat dikalangan umat Muslim, maka wajib bagi kita untuk membantahnya, tentu dengan adab yang baik yaa, semisal sampaikan hujjah yang diambil dari Alquran dan Hadist sahhih untuk membantahnya dan jangan menyebutkan nama orangnya, karena menyebutkan nama orangnya dapat mendatangkan mudharat yang besar bagi umat Muslim secara keseluruhan. Hal ini perlu dilakukan agar mereka-mereka yang awam tidak terkena syubhat yang ditebarkan oleh orang itu, dengan membantah syubhat itu mungkin kita dapat menyelamatkan banyak orang.
Ini merupakan jihad yang besar, karena kita meluruskan sebuah kekeliruan. Allahua'lam. "
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka hendaknya dengan lisannya. Dan apabila tidak mampu lagi maka dengan hatinya, sesungguhnya itulah selemah-lemah iman.’.” (HR. Muslim)
Hadits ini mencakup tingkatan-tingkatan mengingkari kemungkaran. Hadits ini juga menunjukkan bahwasanya barang siapa yang mampu untuk merubahnya dengan tangan maka dia wajib menempuh cara itu. Hal ini dilakukan oleh penguasa dan para petugas yang mewakilinya dalam suatu kepemimpinan yang bersifat umum. Atau bisa juga hal itu dikerjakan oleh seorang kepala rumah tangga pada keluarganya sendiri dalam kepemimpinan yang bersifat lebih khusus. Yang dimaksud dengan ‘melihat kemungkaran’ di sini bisa dimaknai ‘melihat dengan mata dan yang serupa dengannya’ atau melihat dalam artian mengetahui informasinya. Apabila seseorang bukan tergolong orang yang berhak merubah dengan tangan maka kewajiban untuk melarang yang mungkar itu beralih dengan menggunakan lisan yang memang mampu dilakukannya. Dan kalau pun untuk itu pun dia tidak sanggup maka dia tetap berkewajiban untuk merubahnya dengan hati, itulah selemah-lemah iman. Merubah kemungkaran dengan hati adalah dengan membenci kemungkaran itu dan munculnya pengaruh terhadap hatinya karenanya.
Referensi "Mengubah kemungkaran", karya Ari Wahyudi di muslim. Or. Id

No comments:

Post a Comment