Dalam sebuah kajian Ustadz Abdullah Zein menyebutkan, " Kenapa Rasulullah mewasiatkan kepada kita para suami agar berbuat baik kepada istri kita, karena mereka diibaratkan seperti tawanan bagi kita, mereka makan yang kita beri, mereka memakai pakaian hanya yang kita beri, dan mereka tinggal dirumahnya yang kita tinggali, tidak ada rumah selain rumah kita. Namun banyak suami mencela istrinya melebihi kemampuan si istri, misal seorang istri melahirkan anak yang cacat dan kemudian si suami dalam kehidupan sehari-hari menyalahkan istrinya atas hal ini, sisuami sering berbuat buruk kepada istrinya. Atau misal ketika si istri setiap melahirkan anak selalu melahirkan anak lelaki, padahal sisuami ingin memiliki anak perempuan, dan suami menyalahkan si istri atas hal ini. Jelas ini kurang benar karena istri tidak dapat menentukan kelamin anak yang dilahirkannya."
Sebagaimana at-Tirmidzi meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَـاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ -أَيْ أسِيْرَاتٍ- لَيْسَ تَمْلِكُوْنَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ، إِلاَّ أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَـاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَـاهْجُرُوْهُنَّ فِـي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْاهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِيْ بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقَّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فِيْ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ.
“Ingatlah, berbuat baiklah kepada wanita. Sebab, mereka itu (bagaikan) tawanan di sisi kalian. Kalian tidak berkuasa terhadap mereka sedikit pun selain itu, kecuali bila mereka melakukan perbuatan nista. Jika mereka melakukannya, maka tinggalkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Jika ia mentaati kalian, maka janganlah berbuat aniaya terhadap mereka. Mereka pun tidak boleh memasukkan siapa yang tidak kalian sukai ke tempat tidur dan rumah kalian. Ketahui-lah bahwa hak mereka atas kalian adalah kalian berbuat baik kepada mereka (dengan mencukupi) pakaian dan makanan mereka.”( Tirmidzi no.1163)
No comments:
Post a Comment