Oleh Siswo Kusyudhanto
Dalam kajian tadi Ustadz Erwandi Tarmizi diajukan sebuah pertanyaan oleh salah seorang jamaah mengenai anaknya yang bekerja di bank konvensional, dan oleh ustadz dijawab haramnya harta haram untuk dimakan, karena bekerja di bank konvensional yang mempraktekkan kegiatan ribawi tentu harta hasil dari dia bekerja hukumnya haram, atau terlarang untuk dikonsumsi, beliau menyampaikan hadist dimana ada seseorang bersedekah kurma kepada Nabi Muhammad Shalallalahu alaihi wa Sallam dan keluarganya, dan hal ini dilarang oleh Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi wa Sallam, karena keluarga beliau memang terlarang menerima sedekah, padahal hanya sebutir kurma sekalipun beliau melarang untuk dimakan.
beliau mengatakan, " meskipun hanya sebutir kurma Nabi melarang untuk dimakan karena kedudukannya terlarang untuk dimakan, apalagi jika itu(gaji karyawan bank) dapat untuk membeli banyak kurma, mungkin berkilo-kilo kurma jumlahnya tentu lebih terlarang secara syariat untuk dikonsumsi."
Mendengar jawaban ustadz jadi tersentak, sedemikiannya terlarang mengkonsumsi sesuatu yang haram dalam agama ini, sampai secuilpun kita dilarang untuk mengkonsumsinya. Hal ini menjadi pertanyaan pada diri sendiri, " sudahkah kita mengawasi makanan yang dikonsumsi keluarga kita?, apakah sudah bersih dari perkara haram seperti riba yang jelas perbuatan yang dilaknat oleh Allah dan RasulNya?, atau kita sebenarnya tau itu haram namun pura-pura tidak tau akan hal ini karena banyak orang juga melakukannya demikian?".
Padahal ancaman terhadap memakan makanan dari hasil haram sudah jelas adalah neraka. Semoga mampu menjauhi makanan dari hasil yang haram, aamiin.
Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ
Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram. [HR. Ibn Hibban dalam Shahîhnya]
Dari Ka’ab bin ‘Ujrah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdabda :
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحتٍ إلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَولَى بِهِ
Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih utama atasnya. [HR. Tirmidzi]
Kata السحت dalam hadits di atas maksudnya adalah semua yang haram dalam segala bentuk dan macamnya, seperti hasil riba, hasil sogokan, mengambil harta anak yatim dan hasil dari berbagai bisnis yang diharamkan syari’at.
Sumber Referensi, DAHSYATNYA BAHAYA MEMAKAN HARTA HARAM, Oleh Syaikh Shalih bin Muhammad Alu Thalib di almanhaj.or.id
No comments:
Post a Comment