Oleh Siswo Kusyudhanto
Kadang dikirimi teman video shalawat dengan musik lagu tertentu seperti jenis musik rap atau dangdut, atau ada juga video ada orang2 bersorban menyanyikan peringatan pentingnya akhirat dan bahaya menurutkan keinginan akan dunia, semua itu malah bikin prihatin. Meskipun liriknya sarat nasehat dan shalawat dan juga yang menyanyikan adalah orang berpakaian gamis ataupun bersorban tidaklah menjadikan hal ini menjadi benar, karena kalau kita kembalikan urusan ini kepada Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa Sallam dan para sahabat beliau, tidak sekalipun disebutkan dalam hadist manapun mereka berdakwah dan mengingatkan umat manusia dengan cara demikian, dengan cara bermusik. Bahkan dalam sebuah hadist sahhhih Nabi Muhmammad Shalallahu alaihi wa Sallam mengingatkan bahaya musik ini, bahkan tingkatnya sampai haram setara dengan zina, sutera dan khomer, hal ini menunjukkan musik sewajibnya dihindari sebagaimana kita menghindari zina, sutera dan khomer/narkoba.
Banyak orang menghalalkan musik dalam bershalawat dan dakwah mengira karena di jaman Nabi dan para sahabat tidak ada alat musik, ini jelas anggapan keliru, silahkan pelajari sejarah musik, maka kita akan temui musik sudah berkembang luas jauh sebelum Islam datang, alat musik sudah digunakan oleh kaum Romawi dan kemudian dipopulerkan dikalangan Nasrani di gereja-gereja mereka, seperti kita ketahui Nasrani datang sekitar 600 tahun sebelum Islam datang, masih menganggap alat musik tidak ada dijaman Nabi dan para sahabatnya?.
Bahkan empat mahzab besar dalam Islam mengharamkan musik secara total, bahkan IMam Syafi'i menyamakan keharaman alat musik setara daging babi. lihat Kitab Al Umm karya beliau, bab wasiat.
Maka bentuk kehati-hatian kita sebaiknya tinggalkan musik, dan berdakwah dengan cara yang telah disunnahkan insyaAllah lebih baik, yakni meneggakkan Tauhid dan amal sholeh, waallahua'lam.
Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Ghanm al-Asy’ari, dia berkata, “Abu ‘Amir atau Abu Malik al-Asy’ari Radhiyallahu anhu telah menceritakan kepadaku, demi Allâh, dia tidak berdusta kepadaku, dia telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَـيَـكُوْنَـنَّ مِنْ أُمَّـتِـيْ أَقْوَامٌ يَـسْتَحِلُّوْنَ الْـحِرَ ، وَالْـحَرِيْرَ ، وَالْـخَمْرَ ، وَالْـمَعَازِفَ. وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَـى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوْحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَـهُمْ ، يَأْتِيْهِمْ –يَعْنِيْ الْفَقِيْرَ- لِـحَاجَةٍ فَيَـقُوْلُوْنَ : ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا ، فَـيُـبَـيِـّـتُـهُـمُ اللهُ وَيَـضَعُ الْعَلَمَ وَيَـمْسَـخُ آخَرِيْنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ إِلَـى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
‘Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik. Dan beberapa kelompok orang sungguh akan singgah di lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka, lalu seseorang mendatangi mereka -yaitu orang fakir- untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami besok hari.’ Kemudian Allâh mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allâh mengubah sebagian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat.’
TAKHRIJ HADITS:
Hadits ini diriwayatkan oleh:
1. al-Bukhâri secara mu’allaq[1] dengan lafazh jazm (pasti) dalam Shahîh-nya (no. 5590). Lihat Fat-hul Bâri (X/51),
2. Ibnu Hibbân (no. 6719-at-Ta’lîqâtul Hisân),
3. al-Baihaqi dalam Sunan-nya (X/221),
4. Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4039).
Hadits ini diriwayatkan oleh:
1. al-Bukhâri secara mu’allaq[1] dengan lafazh jazm (pasti) dalam Shahîh-nya (no. 5590). Lihat Fat-hul Bâri (X/51),
2. Ibnu Hibbân (no. 6719-at-Ta’lîqâtul Hisân),
3. al-Baihaqi dalam Sunan-nya (X/221),
4. Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4039).
Sumber Referensi, " Haramnya Musik", karya Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawas di almanhaj.or.id
No comments:
Post a Comment