Dikisahkan ada sebuah keluarga besar, mereka sering melakukan arisan keluarga, dalam arisan itu juga di bentuk sebuah usaha simpan pinjam kecil-kecilan yang hanya melakukan pinjaman kepada anggota keluarga besar mereka saja, dari hasil perputaran simpan pinjam itu untuk kas aeisan keluarga. Pada suatu hari hal tersebut ditanyakan kepada Ustadz Erwandi Tarmidzi, "ya ustadz dalam keluarga besar saya biasa mengadakan arisan khusus keluarga secara rutin berkala, dalam arisan ini ada juga usaha simpan pinjam didalamnya, yakni dikenakan bunga sebesar 10% sebulan dari setiap besarnya pinjaman, bagaimana hukumnya atas hal ini?", mendengar pertanyaan tersebut ustadz kaget, " subhanaallah 10%?!!!???, asal antum tau bank kelas internasional yakni bank dunia itu saja bunganya cuma 10% setahun, lah ini malah 10% sebulan?, ini namanya sekeluarga berencana masuk neraka bersama-sama, karena sepakat melakukan perbuatan haram secara bersama-sama, jelas hal demikian adalah terlarang."
Dari ‘Abdullah bin Hanzhalah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً.
“Satu dirham (harta) riba yang dimakan seseorang yang ia mengetahui (bahwa itu riba) adalah lebih dahsyat daripada tiga puluh enam zina ,
Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3375)], Ahmad (Fat-hur Rabbaani, XV/69, no. 230).
دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً.
“Satu dirham (harta) riba yang dimakan seseorang yang ia mengetahui (bahwa itu riba) adalah lebih dahsyat daripada tiga puluh enam zina ,
Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3375)], Ahmad (Fat-hur Rabbaani, XV/69, no. 230).
No comments:
Post a Comment