Mendakwahkan As Sunnah, mengkikis kesesatan dan melawan paham radikal. Contact: WA 081378517454, skusyudhanto@gmail.com - please donate for blog development, Indonesia Bank Account: Bank Syariah Mandiri no:7114465962
Tuesday, February 7, 2017
Jangan pernah sekali-kali merasa lepas dari jeratan riba.
Ada cerita seorang teman yang bersyukur berhasil lepas dari hutang piutangnya dengan sebuah bank, dan dia berjanji kepada diri sendiri dimasa mendatang agar tidak terlibat dalam perkara yang mengandung riba, "alhamdulillah sudah bebas dari riba". Mendengar perkataannya teman itu jadi ingat Ustadz Erwandi Tarmidzi dalam sebuah kajian beliau mengisahkan pengalaman mendampingi sebuah kloter haji dan suatu musim haji sekitar tahun 2005, saat itu terjadi ancaman penyebaran virus flu babi yang membuat semua orang didunia takut, sehingga hal ini membuat hampir semua negara mengantisipasi penyebarannya, termasuk juga Arab Saudi. Ancaman flu babi demikian menakutkan, sementara penyelenggaraan haji saat itu harus digelar, karena mustahil musim haji ditiadakan karena sebab sebuah penyakit. Di negara itu saat itu diterapkan beberapa prosedur pencegahan penyebaran virus flu babi dikalangan jamaah haji dari penjuru dunia yang berjumlah kurang lebih 2 juta orang. Kata Ustadz Erwandi Tarmidzi, padahal saat itu korban virus flu babi diseluruh penjuru dunia hanya berjumlah 10 orang meninggal dunia, dan ratusan jiwa saja yang dalam perawatan intensif, namun hal demikian membuat umat manusia sangat takut dan kuatir akan penyakit ini, bahkan membuat semua negara bekerja keras berusaha mengantisipasinya agar tidak berkembang dinegara mereka. Sementara riba adalah perkara yang dilaknat oleh Allah dan RasulNya, menduduki peringkat dosa diatas zina, harusnya kita melihatnya lebih berbahaya dari flu babi, karena korbannya jauh lebih besar, karena merupakan penyakit yang menjangkiti hampir semua penduduk bumi, milyaran manusia dimuka bumi dalam kehidupannya pasti ada sisi riba. Misal jika anda buka rekening air (PDAM), pasti anda diminta menandatangani persetujuan terlebih dahulu, dalam klausul itu disebutkan bahwa jika adan telah memakai air dalam debit tertentu kemudian anda terlambat maka ada denda yang akan dibebankan kepada anda, ini masuk dalam perkara riba karena anda berhutang dulu dengan memakai air dan jika terlambat membayar hutang pemakaian itu anda akan dikenakan denda. Demikian juga yang punya sifat transaksi yang sama seperti listrik, kartu kredit, pulsa pasca bayar dst.
Maka jangan sekali-kali merasa murni terbebas riba, karena sesungguhnya riba ada dalam kehidupan kita sehari-hari, yang mampu kita lakukan mungkin mempelajari ilmu muamalah syariiyah, mengamalkan dalam kehidupan guna meminimalisir terlibat dalam perkara riba, dan banyak bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla.
Waallahua'lam.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment