Oleh Siswo Kusyudhanto
Dalam sebuah kajian Ustadz Abu Zubair Haawary menyebutkan, " Kadang terjadi ada wanita yang marah kepada suaminya, disebabkan suaminya meliawat wanita lain yang lebih cantik dari dirinya, hal tersebut disebabkan kecemburuan pada wanita itu. Namun disaat yang lain ketika dia diam dirumah melihat tayangan sinetron dan flim dia melampiaskan syahwatnya saat melihat aktor yang lebih ganteng dan lebih atletis dari suaminya sendiri. Maka bagi wanita sebaiknya berhati-hati terhadap hal ini, karena Allah Ta'ala memerintahkan menjaga pandangan serta kemaluan juga kepada kaum wanita, bukan hanya kepada kaum lelaki."
Allah Ta’ala berfirman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” (QS. An Nuur: 31)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini: “Firman Allah Ta’ala (yang artinya) Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya maksudnya terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah untuk dilihat selain suami-suami mereka. Oleh karena itu banyak para ulama yang berpendapat bahwa wanita tidak diperbolehkan memandang lelaki yang bukan mahram dengan syahwat, demikian juga jika tanpa syahwat hukum asalnya adalah haram.
Sumber Referensi Kumpulan Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah di web Muslim.or.id
No comments:
Post a Comment