Oleh Siswo Kusyudhanto
Dalam kajian beberapa waktu yang lalu yang diisi oleh Ustadz Firanda Adirja, membahas sebuah hadist dimana memuat larangan bagi suami atau istri menceritakan urusan ranjang mereka kepada orang lain, kata beliau urusan berjima' antara suami dan istri cukup untuk mereka berdua dan haram hukumnya menceritakan kepada orang lain, perbuatan seperti ini diibaratkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam seperti ada setan lelaki dan setan perempuan bertemu di jalan kemudian berjima'/bersetubuh dan apa yang mereka lakukan ditonton beramai-ramai oleh setan lainnya, seperti itulah hukum atas menceritakan hubungan ranjang kepada orang lain, sangat buruk.
Gak kebayang dosanya orang-orang yang menyebarkan cerita kejadian hubungan intimnya dan bahkan memvideokan hubungan intim mereka dan menyebarkan ke khalayak, subhanallah, semoga dijauhkan dari hal demikian, aamiin.
Gak kebayang dosanya orang-orang yang menyebarkan cerita kejadian hubungan intimnya dan bahkan memvideokan hubungan intim mereka dan menyebarkan ke khalayak, subhanallah, semoga dijauhkan dari hal demikian, aamiin.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda”,
فلا تفعلوا فإنما ذلك مثل الشيطان لقي شيطانة في طريق فغشيها والناس ينظرون
‘Janganlah kalian lakukan. Karena perbuatan semacam ini seperti setan lelaki yang bertemu setan perempuan di jalan, kemudian dia langsung melakukan hubungan intim, sementara setan lain melihatnya.‘” (HR. Ibn Abi Syaibah 17560 dan Ahmad 27624)
Allahu a’lam
Allahu a’lam
Sumber referensi " Menyebarkan adegan ranjang", karya Ammi Nur Baits di konsultasisyariah. co
No comments:
Post a Comment