Oleh Siswo Kusyudhanto
Beberapa waktu yang lalu sempat dengar kabar bahwa di sebuah masjid milik pemda akan diadakan konser musik Islami, subhanaallah, miris mendengarkan, maklum masjid adalah tempat yang disucikan umat Muslim, sementara alat musik secara syariat haram mutlak pendapat para ulama lintas mahzab, bahkan seperti Imam Syafi'i menyamakan alat musik dengan daging babi(lihat Al Umm, bab waris). Belum lagi jika konser digelar pasti banyak penonton pria dan wanita bercampur aduk, dan mungkin sebagian besar adalah bukan mahramnya alias nonton konser sambil pacaran, dosanya siapa yang tanggung?.
Alhamdulillah, rencana konser musik itu gagal, banyak pemuka agama menentang rencana tersebut.
Alhamdulillah, rencana konser musik itu gagal, banyak pemuka agama menentang rencana tersebut.
Jadi ingat ketika Ustadz Armen Halim Naro Lc Rahimahullah membahas tentang fikih masjid, beliau menyebutkan, "Seseorang yang sedang junub(belum mandi besar) saja terlarang untuk masuk masjid secara syariat, karena masjid adalah tempat yang disucikan dari hal-hal maksiat, demikian juga Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam melarang kita shalat dimana ada kuburan didalamnya, karena masjid adalah tempat untuk mentauhidkan Allah Ta’ala, dan mengagungkan kuburan adalah jelas perbuatan syirik, dua hal yang saling berseberangan. Maka sebuah bencana ketika di masjid di kotori dengan maksiat seperti membunyikan musik dan semacamnya. "
Allah ta’ala berfirman (yang artinya),
“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah”. (QS. Al Jin: 18)
No comments:
Post a Comment