Oleh Siswo Kusyudhanto
Dapat cerita dari seorang teman tentang seorang ustadz yang diundang untuk mengisi acara pertemuan karyawan sebuah bank nasional yang jelas mempraktekkan riba, di akhir tausiahnya si ustadz membuka sesi tanya jawab, ada salah satu pertanyaan menarik dari salah satu karyawan bank, "pak ustadz ada sebagian orang mengatakan bahwa bekerja dibank hasilnya haram karena tempat dia bekerja mempraktekkan perbuatan riba yang terlarang dalam Islam, bagaimana mengenai hal ini?", mungkin karena dia diundang oleh pihak bank dan mendapatkan amplop berisi uang, padahal dia tau riba jelas haram, namun karena dia berharap diundang kembali oleh pihak bank dan mendapat amplop berikutnya, dia pun berkata, "asalnya riba haram, namun jika darurat, dalam artian belum dapat pekerjaan lain boleh saja tetap bekerja di bank untuk sementara waktu." Si karyawan penanyapun mendengar jawaban ustadz terlihat senang, dan diakhir acara pihak bank menyatakan akan mengundang kembali si ustadz dilain waktu.
Jadi ingat kajian Ustadz Khalid Basalamah, dalam sesi tanya jawab ada jamaah yang bertanya soal ini, dan beliau menjawab, riba jelas haram hukumnya, bahkan riba diperangi oleh Allah dan RasulNya, bayangkan dosa paling ringan dari riba setara dosa berzina dengan ibu kandungnya sendiri, maka kalau ada seseorang berfatwa membolehkan seseorang bekerja sementara waktu di bank ribawi sampai mendapatkan pekerjaan lainnya, maka dosa selama orang itu bekerja di bank akan ditanggung oleh orang yang berfatwa membolehkannya.
Gak kebayang kalau orang itu ketika mendengar ternyata boleh bekerja di bank selama belum ada pekerjaan lain, lalu ternyata orang itu bekerja di bank itu sampai bertahun-tahun dan kemudian ajal menjemputnya, berapa banyak dosa yang ditanggung oleh orang yang membolehkannya?.
Allah berfirman,
وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَناً قَلِيلاً وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ
“Janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa..” (QS. al-Baqarah: 41)
Allah juga berfirman,
فَلاَ تَخْشَوُاْ النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلاً
Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. (QS. al-Maidah: 44)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Barangsiapa mengajak (manusia) kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa mengajak (manusia) kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 2674; Abu Dawud, no. 4611; At-Tirmidzi, no. 2674; Ibnu Mâjah, no. 206; Ahmad, II/397; Ad-Dârimi, I/130-131; Abu Ya’la, no. 6489) (649) tahqiq Husain Salim Asad; Ibnu Hibbân, no. 112-at-Ta’lîqâtul Hisân; Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, no. 109.
Referensi dr almanhaj.or.id
No comments:
Post a Comment