Wednesday, March 8, 2017

Seharusnya setiap Muslim menghindari hutang.


Ketika saya berjalan disebuah Mal, dan dalam antrean kasir didepan saya ada ibu2 yang sudah berumur mengeluarkan dompetnya yang berukuran besar, di dalam dompetnya itu berjejer kartu dari berbagai bank, yang terbanyak adalah kartu kredit, ibu itu membuka lama-lama dompetnya seakan bangga akan kepemilikan kartu kredit yang lusinan jumlahnya, subhanaallah. Jadi ingat kajian Ustadz Erwandi Tarmidzi tentang perkara hutang, kata beliau, "seharusnya setiap muslim wajib menghindarkan diri dari hutang, jangan anda terjangkiti budaya kafirin yang bangga akan hutang, makin banyak kartu kredit dan hutangnya makin bangga, merasa orang yang punya kredibilitas lebih dari orang lain, bangga mendapat kepercayaan dihutangi. Padahal taukah anda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam sepanjang hidupnya tidak pernah berhutang, baik itu dalam membangun keluarga sampai untuk menegakkan agama dan negara/khilafah tak sekalipun beliau berhutang untuk menutupi kebutuhannya, seharusnya kita sebagai pengikut beliau mengikutinya, termasuk dalam urusan hutang piutang. Jika beliau sangat membutuhkan sesuatu dan itu tidak dimilikinya beliau menggadaikan barang, dan sistem gadai sejatinya masuk akad jual beli karena ada barang yang digadaikan sehingga misal tidak terbayarkan maka barang jaminan gadai dengan sendirinya menjadi milik pemberi pinjaman. Hal ini Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam lakukan karena beliau tau bahwa hutang kelak punya resiko tinggi, jika terjadi tidak mampu melunasi hutang dan kemudian ajal menjemput maka ruh orang yang belum melunasi hutang akan tergantung diantara bumi dan langit, jauhi perbuatan BERHUTANG dan hiduplah apa adanya, dan jangan hidup bergantung kepada HUTANG."
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :
نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ
Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunasi.
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya (II/440, 475, 508); Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1078-1079); Imam ad-Darimi dalam Sunan-nya (II/262); Imam Ibnu Mâjah dalam Sunan-nya (no. 2413); Imam al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2147).
Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 6779).

No comments:

Post a Comment