Oleh Siswo Kusyudhanto
Ada teman bertanya soal ada pedagang kaki lima yang berjualan sekaligus bersedekah dengan cara menjual barangnya tapi untuk pembayarannya terserah yang beli, seikhlasnya saja. Sekilas perbuatan ini terlihat baik dan mulianya si pedagang kaki lima, namun dari tinjau dari ilmu apa yang dilakukannya kurang benar.
Lalu saya katakan bahwa jual beli seperti ini seingat saya tidak boleh dalam Islam, karena masuk jual beli ghoror, menjual sesuatu dengan nilai yang tidak pasti dapatnya.
Kalau mau sedekah harusnya dia jual sewajarnya, jual dengan harga yang pasti, kemudian keuntungan dari penjualannya disisihkan sebagian untuk sedekah, insyaallah ini lebih benar.
Untuk lebih lengkapnya tentang ghoror silahkan buka link dibawah ini.
(https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar.html)
Kalau mau sedekah harusnya dia jual sewajarnya, jual dengan harga yang pasti, kemudian keuntungan dari penjualannya disisihkan sebagian untuk sedekah, insyaallah ini lebih benar.
Untuk lebih lengkapnya tentang ghoror silahkan buka link dibawah ini.
(https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar.html)
Jadi makin memahami pentingnya ilmu dalam beramal, terutama soal jual beli dan bisnis, dengan ilmu Muamalah yang cukup insyaallah kita jadi tau mana jual beli yang dihalalkan dalam Islam dan mana jual beli yang termasuk diharamkan dalam Islam.
Langsung teringat pembahasan ini dengan Ustadz Erwandi Tarmizi, dalam kajian beliau tentang pentingnya ilmu muamalah sebelum kita berbisnis, beliau mengisahkan dulu di jaman para sahabat Nabi, seseorang boleh melakukan jual beli di pasar setelah pelakunya paham akan ilmu muamalah, sebelum berilmu dilarang berjualan di pasar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Setiap orang yang Allah menghendaki kebaikan padanya pasti akan diberi kepahaman dalam masalah agama. Sedangkan orang yang tidak diberikan kepahaman dalam agama, tentu Allah tidak menginginkan kebaikan dan bagusnya agama pada dirinya.”[6] Ini berarti jika ingin diberi kebaikan dan keberkahan dalam berdagang, kuasailah berbagai hal yang berkaitan dengan hukum dagang.
Oleh karena itu, Umar bin Khottob pernah memperingatkan orang-orang yang tidak paham prinsip muamalah untuk tidak berdagang di pasar. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا .
“Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.”
(Lihat Mughnil Muhtaj, 6/310)
(Lihat Mughnil Muhtaj, 6/310)
Sumber Referensi "Berilmu sebelum berdagang", karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Msc. Di web Rumaysho.c
No comments:
Post a Comment