Ada teman menawari sebuah asuransi yang berlabelkan syariah, namun setelah saya baca-baca klausul transaksinya saya menemukan beberapa point diantaranya mengandung perkara riba, semisal mereka menjanjikan akan memberikan sejumlah keuntungan sekian persen dalam jangka waktu tertentu.
Jadi ingat kajian Ustadz Erwandi Tarmidzi ketika ditanya oleh salah seorang jamaah tentang hal serupa, seorang jama'ah bertanya, " ustadz saya ditawari sebuah produk dari asuransi dari luar negri yang katanya sudah memenuhi kaidah syariah, dalam kesepakatannya mereka menjanjikan keuntungan beberapa persen dari dana yang saya bayarkan, apakah hal demikian masuk perkara riba?'.
Ustadz berkata, " daging babi jelas haram, meskipun itu diimport dari luar negri sekalipun, semisal daging babi import itu masuk ke Indonesia, diproses kemudian dimasukkan kedalam kaleng dan diberi stempel halal apakah hal ini menjadikan daging babi itu halal?", jama'ah menjawab serempak, " tetap haram".
Lalu Ustadz Erwandi Tarmidzi menjelaskan perkara ini, " dari transaksinya sudah menjelaskan bahwa ini mutlak adalah riba meskipun dinamai dengan asuransi syariah sekalipun. Kenapa demikian?, karena dia sudah berani menjanjikan besarnya keuntungan yang akan diberikan kepada setiap nasabah asuransi yang mengambil produknya, padahal didunia ini hampir semua bisnis punya resiko rugi dan belum pasti keuntungannya sehingga tidak dapat ditentukan dalam beberapa waktu menghasilkan sekian persen. Dan satu-satunya bisnis yang pasti keuntungannya cuma bank atau leasing, dimana mereka punya ketentuan bunga yang harus dibayar oleh para peminjam dana atau nasabah leasing. Artinya dana asuransi yang antum bayarkan diputar di dalam perputaran transaksi bank atau saham dan semacamnya yang jelas perkara haram, maka hindari asuransi semacam ini untuk menghindar dari perkara yang diharamkan Allah dan RasulNya."
Jadi ingat kajian Ustadz Erwandi Tarmidzi ketika ditanya oleh salah seorang jamaah tentang hal serupa, seorang jama'ah bertanya, " ustadz saya ditawari sebuah produk dari asuransi dari luar negri yang katanya sudah memenuhi kaidah syariah, dalam kesepakatannya mereka menjanjikan keuntungan beberapa persen dari dana yang saya bayarkan, apakah hal demikian masuk perkara riba?'.
Ustadz berkata, " daging babi jelas haram, meskipun itu diimport dari luar negri sekalipun, semisal daging babi import itu masuk ke Indonesia, diproses kemudian dimasukkan kedalam kaleng dan diberi stempel halal apakah hal ini menjadikan daging babi itu halal?", jama'ah menjawab serempak, " tetap haram".
Lalu Ustadz Erwandi Tarmidzi menjelaskan perkara ini, " dari transaksinya sudah menjelaskan bahwa ini mutlak adalah riba meskipun dinamai dengan asuransi syariah sekalipun. Kenapa demikian?, karena dia sudah berani menjanjikan besarnya keuntungan yang akan diberikan kepada setiap nasabah asuransi yang mengambil produknya, padahal didunia ini hampir semua bisnis punya resiko rugi dan belum pasti keuntungannya sehingga tidak dapat ditentukan dalam beberapa waktu menghasilkan sekian persen. Dan satu-satunya bisnis yang pasti keuntungannya cuma bank atau leasing, dimana mereka punya ketentuan bunga yang harus dibayar oleh para peminjam dana atau nasabah leasing. Artinya dana asuransi yang antum bayarkan diputar di dalam perputaran transaksi bank atau saham dan semacamnya yang jelas perkara haram, maka hindari asuransi semacam ini untuk menghindar dari perkara yang diharamkan Allah dan RasulNya."
Akh facebooknya kenapa?
ReplyDeleteafwa,akunsaya hangus ya akhi,sudah coba bikin baru lagi,namun hangus lagi, total udah 20 akun hangus, subhanaAllah
ReplyDelete