Ada teman berkata bersyukur lepas dari riba besar, dia sudah melunasi cicilan rumahnya melalui pembiayaan sebuah bank konvensional, namun saya bilang padanya bahwa kita mungkin lepas dari riba besar namun belum lepas dari riba lainnya, lalu dia bertanya "masa sih?", lalu saya ceritakan perihal materi kajian Ustadz Erwandi Tarmidzi.
Dalam kajian beliau mengatakan, " Riba diperangi hampir semua agama, namun apa yang terjadi?, Riba justru malah menjadi kebiasaan sehari-hari, riba sudah menjadi gaya hidup manusia dimuka bumi ini. Dari riba yang jelas nyata kelihatan seperti melakukan pinjaman sejumlah uang dengan jaminan kepada bank konvensional ataupun leasing sehingga dikenai bunga dan denda jika terlambat melakukan pembayaran angsuran. Riba juga juga terjadi ketika seseorang membuka rekening tabungan di sebuah bank konvensional, nasabah diiming-imingi sejumlah imbalan atas uang yang disimpannya, imbalan berupa tambahan uang itu jelas riba, dan dijaman sekarang ini siapa yang tidak memiliki rekening bank konvensional?, Hampir semua orang memilikinya.
Praktek riba juga terjadi ketika anda memasang aliran listrik kerumah, yakni meteran yang menggunakan sistem pembayaran pasca bayar dimana listrik dipakai dulu oleh konsumen selama sebulan kemudian pada akhir bulan baru sipemakai listrik membayar sejumlah yang digunakan, dia menerima pinjaman jasa berupa listrik. Jika kemudian terjadi keterlambatan membayar rekening listrik yang harus ditanggung maka dia terkena beban denda, ini jelas riba, karena ciri utama riba diantaranya yakni adanya denda setelah terlambat memenuhi kewajiban setelah melakukan transaksi peminjaman. Hal serupa juga terjadi kepada pemasang rekening air dan semacamnya, kita sudah masuk riba ketika menandatangani dan menyetujui adanya denda jika terlambat membayar kewajiban yang sudah ditentukan.
Perbuatan riba juga terjadi dilingkungan kita, misal ada kesepakatan disebuah lingkungan jika terlambat membayar iuran sampah dan semacamnya maka ada denda atas keterlambatannya itu, ini juga riba.
Praktek riba bahkan juga terjadi di sekolah-sekolah, didalam aturan beberapa sekolah ada ketentuan jika terlambat membayar SPP maka ada denda atas keterlambatan itu, bahkan ini ada juga terjadi di sebuah sekolah Islam di Jakarta, subhanallah.
Bahkan praktek riba terjadi didalam perkara pajak, padahal urusan pajak adalah bentuk kemaksiatan kepada Allah masih ditambah riba didalamnya, yakni jika anda terlambat membayar pajak akan dikenai sejumlah denda, ini jelas riba.
Dan banyak lagi praktek riba dalam kehidupan kita sehari-hari, kalau lepas dan bersih sama sekali dari riba itu adalah hal yang mustahil dijaman ini, karena mustahil anda tidak bayar pajak, mustahil anda tidak memasang listrik dan air, mustahil tidak sekolah dan seterusnya. Yang dapat kita lakukan hanya meminimalisir terlibat dalam perkara riba, itu saja yang dapat kita lakukan, waallahua'lam."
Dalam kajian beliau mengatakan, " Riba diperangi hampir semua agama, namun apa yang terjadi?, Riba justru malah menjadi kebiasaan sehari-hari, riba sudah menjadi gaya hidup manusia dimuka bumi ini. Dari riba yang jelas nyata kelihatan seperti melakukan pinjaman sejumlah uang dengan jaminan kepada bank konvensional ataupun leasing sehingga dikenai bunga dan denda jika terlambat melakukan pembayaran angsuran. Riba juga juga terjadi ketika seseorang membuka rekening tabungan di sebuah bank konvensional, nasabah diiming-imingi sejumlah imbalan atas uang yang disimpannya, imbalan berupa tambahan uang itu jelas riba, dan dijaman sekarang ini siapa yang tidak memiliki rekening bank konvensional?, Hampir semua orang memilikinya.
Praktek riba juga terjadi ketika anda memasang aliran listrik kerumah, yakni meteran yang menggunakan sistem pembayaran pasca bayar dimana listrik dipakai dulu oleh konsumen selama sebulan kemudian pada akhir bulan baru sipemakai listrik membayar sejumlah yang digunakan, dia menerima pinjaman jasa berupa listrik. Jika kemudian terjadi keterlambatan membayar rekening listrik yang harus ditanggung maka dia terkena beban denda, ini jelas riba, karena ciri utama riba diantaranya yakni adanya denda setelah terlambat memenuhi kewajiban setelah melakukan transaksi peminjaman. Hal serupa juga terjadi kepada pemasang rekening air dan semacamnya, kita sudah masuk riba ketika menandatangani dan menyetujui adanya denda jika terlambat membayar kewajiban yang sudah ditentukan.
Perbuatan riba juga terjadi dilingkungan kita, misal ada kesepakatan disebuah lingkungan jika terlambat membayar iuran sampah dan semacamnya maka ada denda atas keterlambatannya itu, ini juga riba.
Praktek riba bahkan juga terjadi di sekolah-sekolah, didalam aturan beberapa sekolah ada ketentuan jika terlambat membayar SPP maka ada denda atas keterlambatan itu, bahkan ini ada juga terjadi di sebuah sekolah Islam di Jakarta, subhanallah.
Bahkan praktek riba terjadi didalam perkara pajak, padahal urusan pajak adalah bentuk kemaksiatan kepada Allah masih ditambah riba didalamnya, yakni jika anda terlambat membayar pajak akan dikenai sejumlah denda, ini jelas riba.
Dan banyak lagi praktek riba dalam kehidupan kita sehari-hari, kalau lepas dan bersih sama sekali dari riba itu adalah hal yang mustahil dijaman ini, karena mustahil anda tidak bayar pajak, mustahil anda tidak memasang listrik dan air, mustahil tidak sekolah dan seterusnya. Yang dapat kita lakukan hanya meminimalisir terlibat dalam perkara riba, itu saja yang dapat kita lakukan, waallahua'lam."
No comments:
Post a Comment