Wednesday, September 7, 2016

NU Muktamar Menes Cirebon th.1962 : hukum tahlil kematian adalah makruh



Saya pernah didatangi seseorang yang termasuk akrivis NU untuk meminjam uang, tujuannya untuk membiayai acara tahlil kematian orang tuanya, dia merasa itu adalah amalan wajib baginya, bukti bahwa dirinya masuk anak yang berbakti kepada orang tuanya, maka segala cara dilakukan agar dapat menyelenggarakan acara tahlil kematiansampai hari 1000 peringatan kematian. Hal itu bikin mengelus dada, maklum kalau lihat sejarahnya sejak Muktamar pertama di Surabaya nomer fatwa 21 th.1926 sampai muktamar NU ke 13 di Menes Cirebon pada th.1962 NU sepakat menghukumi tahlil kematian adalah MAKRUH, bukan WAJIB. Maka aneh bagi saya jika sebagian besar anggota warung sebelah itu menganggap tahlil kematian adalah wajib, semoga Allah merahmati kita semua, menunjukkan kita jalan yang lurusNya, Aamiin.

No comments:

Post a Comment