Andai Muslim lebih mengutamakan menggunakan produk sesama Muslim seperti yang terlihat di Bank Syariah Mandiri ini, mereka untuk memenuhi kebutuhan air mineral para stafnya mengkonsumsi Air Mineral Ashiil yang notabene adalah produk dari Media Dakwah Salafiyah yang berbasis di Kota Pekanbaru Riau, mungkin secara ekonomi Umat Islam akan kuat, waallahua'lam, meskipun tidak ada larangan menggunakan produk orang kafir sejauh produknya tidak ada unsur pelanggaran syariat, waallahua'lam.
----------
Pertanyaan ke-3 pada fatwa nomor 3323:
Apakah hukum seseorang meninggalkan kaum muslimin dengan tidak menolong mereka, tidak ridha dan senang untuk membeli dari kaum muslimin, serta lebih suka membeli dari toko-toko orang kafir. Apakah ini halal ataukah haram?
Jawaban al-Lajnah ad-Daaimah :
Secara asal, seorang muslim boleh membeli kebutuhan yang Allah halalkan baginya dari (penjual) muslim maupun kafir. Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah membeli dari Yahudi. Namun, jika seorang muslim tidak mau membeli dari saudaranya sesama muslim tanpa sebab yang diperbolehkan, seperti jika ia menipu, mengangkat harga terlalu tinggi, kualitas barang yang rendah, atau sebab lain yang diperbolehkan, kemudian ia lebih suka membeli dari orang kafir, lebih mendahulukan membeli dari orang kafir dibandingkan orang muslim tanpa sebab yang diperbolehkan, ini adalah haram.
Karena itu termasuk sikap berloyalitas, ridha, dan cinta kepada kaum kafir. Hal itu juga akan menyebabkan berkurangnya perdagangan kaum muslimin, kerugian, dan tidak lakunya barang dagangan mereka jika hal itu menjadi suatu kebiasaan yang diikuti. Namun, jika ada sebab yang membuat seseorang berpindah tidak membeli barang dagangan dari seorang muslim karena sebab seperti yang telah disebutkan sebelumnya (suka menipu, harga terlalu tinggi, kualitas barang rendah, -pen), hendaknya ia menasihati saudaranya sesama muslim itu untuk meninggalkan kekurangan-kekurangan itu. Jika penjual muslim itu menerima nasihat (mau berubah, -pen) alhamdulillah. Kalau tidak, ia bisa berpindah pada penjual lainnya, meskipun penjual yang lain itu adalah kafir yang baik dalam menjual manfaat dan jujur dalam muamalahnya. Hanya dari Allahlah taufiq, dan semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para Sahabat beliau.
Al-Lajnah ad-Daaimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’: Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi Anggota: Abdullah bin Ghudayyan Anggota: Abdullah bin Qu’ud
No comments:
Post a Comment