Oleh Siswo Kusyudhanto
Dulu saya pernah bekerja di sebuah perusahaan Jepang, sering ada kejadian seorang manager kami dipecat tanpa surat peringatan sama sekali, penyebabnya sepele, si manager menerima uang tagihan dari konsumen dalam jumlah puluhan sampai miliaran rupiah lewat rekeningnya, padahal cuma 1-2 hari saja mengendap di rekening si manager selanjutnya dikirim ke rekening perusahaan, namun pihak atasan yang rata-rata orang Jepang melihat perbuatan ini adalah usaha manipulasi untuk memperkaya diri sendiri, ya karena dana mengendap disebuah rekening punya potensi menambah nominal si pemilik rekening.
Ada beberapa metode penghitungan bunga dalam bank konvensiaonal di Indonesia, salah satunya adalah dibawah ini.
Berdasarkan metode ini, bunga dihitung dengan mengambil saldo harian dalam artian bahwa bunga dihitung berdasarkan saldo setiap harinya. Besarnya saldo akhir tabungan per harinya itulah yang dikalikan dengan suku bunga tabungan yang diberikan.
Metode Saldo Harian
Rumus
Bunga = SH x SB x 1 / 365
Dimana:
SH = Saldo Harian
SB = Suku Bunga Tabungan / Tahun (%)
H = Jumlah hari dalam periode bulan bersangkutan
365 = jumlah hari dalam 1 tahun
Misalkan SB adalah 3%
Maka:
Bunga Tgl 01/01/2017:
= 1.000.000 x 3% x 1 / 365
= 82
Bunga Tgl 02/01/2017:
= 1.500.000 x 3% x 1 / 365
= 123
Bunga Tgl 03/01/2017:
= 1.500.000 x 3% x 1 / 365
= 123
Bunga Tgl 04/01/2017:
= 1.500.000 x 3% x 1 / 365
= 123
Bunga Tgl 05/01/2017:
= 750.000 x 3% x 1 / 365
= 62
dst sampai tanggal 31/01/2017
Bunga Tgl 31/01/2017:
= 1.500.000 x 3% x 1 / 365
= 123
Sehingga Total Bunga yang diperoleh adalah sebesar:
= 82 + 123 + 123 + 123 + 62 + ... + 123
= 4.747
atau dengan cara:
Bunga Tanggal 01/01/2017
= 1.500.000 x 3% x 1 / 365
= 123
Bunga Tanggal 02/01/2017 s.d 04/01/2017 (masa 3 hari)
= (1.500.000 x 3% x 1 / 365) x 3
= 370
Bunga Tanggal 05/01/2017 s.d 07/01/2017 (masa 3 hari)
= (750.000 x 3% x 1 / 365) x 3
= 185
Bunga Tanggal 08/01/2017 s.d 09/01/2017 (masa 2 hari)
= (750.000 x 3% x 1 / 365) x 2
= 164
Bunga Tanggal 10/01/2017 s.d 14/01/2017 (masa 5 hari)
= (500.000 x 3% x 1 / 365) x 5
= 205
dst sampai dengan tanggal 31, sehingga total bunga
= 82 + 370 + 185 + 164 + 205 + 1.233 + 822 + 1.438 + 247
= 4.747
(Sumber Referensi terbaikjitu.blogspot.co)
Lalu bagaimana jika kita harus menghindari riba sementara harus membuka rekening tujuan untuk menerima gaji dari perusahaan atau hal lainnya yang mengharuskan kita mebuka rekening di bank?
Fatwa ahli hadis abad ini, Muhammad Nasiruddin Al-Albani rahimahullah. Dalam program Silsilatul Huda wan Nur, beliau ditanya:
Terkait gaji beberapa pegawai yang diambil melalui bank, apakah gaji pegawai ini haram, karena termasuk harta riba?
Beliau memberikan jawaban: Saya tidak menganggap hal itu (gaji mereka termasuk riba). Karena yang saya tahu, mereka tidak melakukan hal itu karena keinginan mereka, tapi sebagai aturan yang wajib mereka ikuti. Yang penting gaji itu sampai kepada pegawai dengan jalan yang halal. Akan tetapi jika gaji itu harus melalui fase yang tidak halal, seperti ditabung dulu di bank maka itu di luar tanggung jawab pegawai, namun dia harus berusaha untuk mengambil uang tersebut sesegera mungkin. (Silsilah Huda wan Nur, rekaman no.387).
Keterangan beliau ini juga diaminkan oleh Lajnah Daimah. Pada kasus pertanyaan yang sama, mereka Lajnah menegaskan:
Tidak masalah mengambil gaji yang ditransfer melalui bank. Karena pegawai ini mengambil gaji sebagai imbalan dari pekerjaan yang dia lakukan, yang tidak ada kaitannya dengan bank. Akan tetapi dengan syarat, jangan sampai dia tinggalkan di bank untuk dibungakan, setelah gaji itu ditransfer ke rekening pegawai. (Fatawa Lajnah, no.16501)
(Sumber Referensi "Membuka Rekening di Bank dengan aneka Niat di web konsultasisyariah.co).
No comments:
Post a Comment